Senin, 09 Januari 2012

BAB 1 KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH EKONOMI KOPERASI A. KONSEP KOPERASI 1. Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 2. Konsep Koperasi Sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 3. Konsep Koperasi Negara Berkembang • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. B. ALIRAN KOPERASI 1. Aliran Yardstick Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. 2. Aliran Sosialis • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia 3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni : a. Cooperative Commonwealth School Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick) Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis c. The Socialist School Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis d. Cooperative Sector School Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI 1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit 2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) 3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen 4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze 5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi BAB 2 PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI A. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI menurut :  Definisi ILO  Definisi Chaniago  Definisi Dooren  Defiinsi Hatta  Definisi Munkner  Definisi UU No. 25 / 1992 1. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam ekonomi koperasi, yaitu : a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 2. Definisi Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 3. Definisi P.J.V. Dooren Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum 4. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Menurut bukunya The Cooperative Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya, berdasarkan menolong diri snediri dan menolong di antara mereka yang menimbulkan rasa percaya pada diri sendiri. 5. Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong 6. Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan B. TUJUAN EKONOMI KOPERASI Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 C. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI 1. Prinsip Munkner a. Keanggotaan bersifat sukarela b. Keanggotaan terbuka c. Pengembangan anggota d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi i. Perkumpulan dengan sukarela j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi l. Pendidikan anggota 2. Prinsip Rochdale a. Pengawasan secara demokratis b. Keanggotaan yang terbuka c. Bunga atas modal dibatasi d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota h. Netral terhadap politik dan agama 3. Prinsip Raiffeisen a. Swadaya b. Daerah kerja terbatas c. SHU untuk cadangan d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan f. Usaha hanya kepada anggota g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 4. Prinsip Herman Schulze a. Swadaya b. Daerah kerja tak terbatas c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota d. Tanggung jawab anggota terbatas e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 5. Prinsip Ica a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional 6. Prinsip/ Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota d. Adanya pembatasan bunga atas modal e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 7. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian f. Pendidikan perkoperasian g. Kerjasama antar koperasi BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN EKONOMI Manajamen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yg efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi. Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu: 1. Anggota 2. Pengurus 3. Manajer 4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah: 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas A. BENTUK ORGANISASI 1. Menurut Hanel Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub system koperasi terdiri dari - Individu - Supplier - Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat • Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel : - Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan - Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya - Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi. 2. Menurut Ropke Identifikasi ciri khusus : • Sekumpulan individu dng tujuan yg sama • Swadaya kelompok koperasi • Pemanfaatan secara bersama • Untuk menunjang kebutuhan para anggota • Subsistem koperasi terdiri dari : • Anggota koperasi • Badan Usaha Koperasi • Organisasi koperasi 3. Di Indonesia, bentuk : • Rapat Anggota - Wadah anggota untuk mengambil keputusan. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bias memeberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi. - Pemegang kekuasaa tertinggi, dengan tugas a. Penetapan angggaran dasar b. Kebijaksanaan umum c. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus d. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan e. Pengesahaan pertanggung jawaban f. Pembagian SHU g. Penggabungan, pendirian dan pelaburan B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB 1. Pengurus Tugas: a. Mengelola koperasi dan usahanya b. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi c. Menyelenggarakan rapat anggota d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban e. Maintenance daftar anggota dan pengurus] Wewenang: a. Mewaikili koperasi di dalam dan luar pengadilan b. Meningkatkan peran koperasi 2. Pengawas a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi b. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi c. Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 3. Pengelola a. Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi dan professional c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja d. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus e. Pola managemen f. Menggunakan gaya managemen yang partisifatif g. Terdapat pada job description pada setiap unsure dalam koperasi h. Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda i. Seluruh unsure memiliki ruang linngkup keputusa yang sama C. POLA MANAJEMEN EKONOMI KOPERASI Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas 4. Manajer 5. Partisipasi Anggota 6. Pendekatan Sistem pada Koperasi Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: a. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. b. Kesukarelaan dalam keanggotaan c. Menolong diri sendiri (self help) d. Persaudaraan/ kekeluargaan (fraternity and unity) e. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. f. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya. 2. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. 3. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a. Anggota b. Pengurus c. Manajer d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan 4. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a. Rapat anggota • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: - Anggaran dasar - Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi - Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas - Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya - PembagianSHU - Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. b. Pengurus Koperasi Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: • Pusat pengambil keputusan tertinggi • Pemberi nasihat • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya • Penjaga berkesinambungannya organisasi • Simbol c. Pengawas Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. d. Manajer Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) Ropke J (1988) Teori Tripartiet Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh : 1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya 2. Permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi 3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, Yaitu : 1. Partisipasi anggota 2. Profesionalisme manajemen 3. Faktor Eksternal Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, Yaitu : 1. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis 2. Karakter dan atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI EKONOMI KOPERASI A. BADAN USAHA EKONOMI KOPERASI • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada -kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)‏ • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)‏ B. TUJUAN DAN NILAI EKONOMI KOPERASI 1. Perusahaan Bisnis Theory of the firm , perusahaan perlu menetapkan tujuan : • Mendefinisikan organisasi • Mengkoordinasi keputusan • Menyediakan norma • Sasaran yang lebih nyata Tujuan perusahaan : • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost 2. Koperasi • Berorientasi pada (profit oriented & benefit oriented) • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )‏ • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)‏ • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)‏ • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima. • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya. • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal. C. KEGIATAN USAHA EKONOMI KOPERASI Kunci Kesuksesan kegiatan usaha koperasi : • Status dan motif anggota koperasi • Bidang usaha (bisnis)‏ • Permodalan Koperasi • Manajemen Koperasi • Organisasi Koperasi • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)‏ 1. Status & Motif Anggota • Anggota sebagai pemilik (owners ) dan sekaligus pengguna (users/customers)‏ • Owners : menanamkan modal investasi • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal Kriteria minimal anggota koperasi • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi • Memiliki pola income reguler yang pasti 2. Bisnis Koperasi • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale ). • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. 3. Permodalan Koperasi • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Alternatif Pemenuhan Modal Prinsip alokasi flow permodalan : • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan berdasarkan atas saham kepemilikan. • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri. BAB 5 SISA HASIL USAHA A. PENGERTIAN DAN INFORMASI DASAR 1. Dari aspek ekonomi manajerial. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). 2. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut : a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. B. RUMUS PEMBAGIAN SHU Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut : X Z = X SHU Y C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 4. SHU anggota dibayar secara tunai D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA 1. Anggota mendapatkan sekian persen dari SHU untuk di bagikan kepada masing-masing Anggota sesuai dengan besarnya simpanan wajib yang sudah di lakukan pada periode yang lalu 2. Anggota mendapatkan sekian persen dari SHU karena keaktifan mereka melakukan pinjaman dan sekaligus melakukan angsuran 3. Sisanya di bagiakan untuk dana-dana lainya BAB 6 POLA MANAGEMENT EKONOMI KOPERASI A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT EKONOMI KOPERASI Sebelum kita tau pengertian Management Koperasi kita harus tau apa itu Management dan apa arti dari Koperasi. Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Sedangkan Koperasi Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Kemudian Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa : “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong” Maka dari itu Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. B. RAPAT ANGGOTA Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan rapat anggota menetapkan: 1. Kebijakan Umum dibidang organisasi , manajemen, dan usaha koperasi. 2. Rencana kerja, rencana APBK, serta pengesahan laporan keuangan. 3. Pembagian sisa hasil usaha 4. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya. 5. Pemilihan, pengkajian, pemberhentian pengurus dan pengawas. 6. Penggabungan , Peleburan koperasi Jenis Rapat Anggota Dalam koperasi : 1. Rapat anggota berkala Rapat anggota tahunan, rencana kerja, pendapatan pengesahan laporan keuangan. 2. Rapat anggota khusus Pembentukan koperasi, pembentukan anggaran dasar, dan kebijakan umun. 3. Rapat anggota luar biasa Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera atas permintaan anggota koperasi dengan wewenang yang sama dengan pasal 23. Rapat- rapat pengurus terdiri dari : 1. Rapat pengurus pleno 2. Rapat pengurus harian Gabungan antara pengurus dan pengawas dan pengurus 3. Rapat karyawan/ manager Syarat rapat anggota 1. Pengurus Koperasi Pengurus koperasi adalah perangkat organisasi yang merupakan suatu badan struktural organisasi koperasi. Menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Menurut pasal 29 ayat 2 UU no 25tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus yang memiliki kuasa rapat anggota Menurut pasal 30 disebutkan yakni : a. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya b. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan. Kepengurusan koperasi memiliki dua alternatif yakni, a. Dalam hal pengurus sebagai pengelola, maka susnannya adalah ketua, wakil ketua , sekretaris, bendahara dan kepala bidang b. Dalam hal pengurus mengangkat pengelola usaha , maka susunannya adalah ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Dengan demikian pengurus koperasi sebagai lembaga eksekutif memiliki kekuatan hukum sendiri. 2. Pengawas Koperasi Adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Fungsi utama pengawasan koperasi adalah : a. Mengamankan keputusan rapat anggota b. Ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi c. Keputusan pengurus dan pengaturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. d. Melindungi anggota dari penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau anggota koperasi lain. BAB 7 JENIS DAN BENTUK EKONOMI KOPERASI A. JENIS EKONOMI KOPERASI Dalam pasal tentang perkoperasian disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, namun dalam penjelasan dasar koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi: 1. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya 2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya. 3. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67 1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 1959) yaitu : 1. Koperasi Primer 2. Koperasi Pusat 3. Koperasi Gabungan 4. Koperasi Induk Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959) yaitu : 1. Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa. 2. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 3. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder 1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang. 2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi. BAB 8 PERMODALAN EKONOMI KOPERASI A. ARTI MODAL EKONOMI KOPERASI Arti modal Koperasi adalah Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atauinvestor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi. B. SUMBER MODAL 1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/ 1967) a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. b. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. c. Simpanan Sukarela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. d. Modal Sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor). 2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/ 1992) a. Modal Sendiri (Equity Capital) Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. b. Modal Pinjaman (Debt capital) a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. • Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. • Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. • Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. C. DISTRIBUSI CADANGAN EKONOMI KOPERASI 1. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan 2. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan. Manfaat Distribusi Cadangan. BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN EKONOMI KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA A. EFEK-EFEK EKONOMI KOPERASI Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang. C. ANALISA HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut. D. PENYAJIAN DAN ANALISA NERACA PELAYANAN Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. BAB 10 EVALUASI KEBERHASILAN EKONOMI KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN A. EFEKTIVITAS EKONOMI KOPERASI • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. • Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL Jika EvK >1, berarti efektif B. PRODUKTIVITAS EKONOMI KOPERASI Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi SHUk x 100 % PPK = Modal koperasi Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% PPK = Modal koperasi C. EFISIENSI PERUSAHAAN EKONOMI KOPERASI Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/ diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : 1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. 2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi : A. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke pelayanan B. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota D. ANALISA LAPORAN EKONOMI KOPERASI Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi 1. Neraca 2. Perhitungan hasil usaha (income statement) 3. Laporan arus kas (cash flow) 4. Catatan atas laporan keuangan 5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. BAB 11 PERANAN EKONOMI KOPERASI A. PERANAN EKONOMI KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN 1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market) Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
PERTEMUAN POKOK BAHASAN DAN TIU SUB POKOK BAHASAN DAN TIK TEKNIK PEMBELAJARAN MEDIA PEMBELAJARAN TUGAS REFERENSI 1. Pendahuluan Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi TIU : Mahasiswa dapat menerangkan tentang konsep koperasi, aliran koperasi dan sejarah perkembangan koperasi Ruang Lingkup Mata Kuliah : Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi, Pengertian dan Prinsip Koperasi, Organisasi dan Manajemen, Tujuan dan Fungsi Koperasi, Sisa Hasil Usaha, Pola Manajemen Koperasi, Jenis dan Bentuk Koperasi, Permodalan Koperasi, Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota, Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan : produktivitas dan analisis laporan keuangan koperasi, Peranan Koperasi, serta Pembangunan Koperasi Sasaran Tujuan : mahasiswa diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan koperasi jaman dulu sampai sekarang Kompetensi lulusan : 1. Konsep Koperasi • Konsep Koperasi Barat • Konsep Koperasi Sosialis • Konsep Koperasi Negara Berkembang 2. Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi • Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi • Aliran Koperasi 3. Sejarah Perkembangan Koperasi • Sejarah Lahirnya Koperasi • Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesa Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 1 Bab 1 2. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi TIU : Mahasiswa dapat mengetahui tentang pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsip koperasi 1. Pengertian Koperasi • Definisi ILO • Definisi Chaniago • Definisi Dooren • Defiinsi Hatta • Definisi Munkner • Definisi UU No. 25 / 1992 2. Tujuan Koperas 3. Prinsip-prinsip Koperasi • Prinsip Munkner • Prinsip Rochdale • Prinsip Raiffeisen • Prinsip Schulze • Prinsip ICa • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 1 Bab 2 3. Organisasi dan Manajemen TIU : Mahasiswa dapat menjelaskan tentang bentuk organisasi, hirark tanggung jawab dan pola manajemen 1. Bentuk Organisasi • Menurut Hanel • Menurut Ropke • Di Indonesia 2. Hirarki Tanggung Jawab • Pengurus • Pengelola • Pengawas 3. Pola Manajemen Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 1 Bab 3 4. Tujuan dan Fungsi Koperasi TIU : Mahasiswa diharapkan dapat mengerti tentang badan usaha, koperasi, tujuan dan nilai perusahaan serta koperasi sebagai badan usaha 1. Pengertian Badan Usaha 2. Koperasi sebagai Badan Usaha 3. Tujuan dan Nilai Koperasi • Memaksimumkan Keuntungan • Memaksimumkan Nilai Perusahaan • Meminimumkan Biaya 4. Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi 5. Keterbatasan Teori Perusahaan 6. Teori Laba 7. Fungsi Laba 8. Kegiatan Usaha Koperasi • Status dan Motif Anggota Koperasi • Kegiatan Usaha • Permodalan Koperasi • Sisa Hasil Usaha Koperasi Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 1 Bab 5 5. Sisa Hasil Usaha TIU : Mahasiswa dapat mengetahui tentang Sisa Hasil Usaha dan cara penghitungannya 1. Pengertian SHU Informasi dasar 2. Rumus Pembagian SHU 3. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 4. Pembagian SHU per anggota Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 1 Bab 6 6. Pola Manajemen Koperasi TIU : Mahasisa dapat mengerti tentang pola manajemen yang diterapkan dalam koperasi 1. Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi • Pengertian Manajemen • Pengertian Koperasi • Pengertian Manajemen Koperasi 2. Rapat Anggota 3. Pengurus 4. Pengawas 5. Manajer 6. Pendekatan Sistem pada Koperasi Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 2 Bab 1, 9 7. Jenis dan Bentuk Koperasi TIU : Mahasiswa diharapkan dapat mengerti Jenis dan bentuk koperasi 1. Jenis Koperasi • Menurut PP No. 60/1959 • Menurut Teori Klasik 2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967 3. Bentuk Koperasi • Sesuai PP No. 60/1959 • Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah • Koperasi Primer dan Sekunder Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 3 Bab 3 8. Permodalan Koperasi TIU : Mahasiswa dapat mengerti arti modal bagi koperasi, sumber modal dan distribusi cadangan koperasi 1. Arti Modal Koperasi 2. Sumber Modal • Menurut UU No 12 / 1967 • Menurut UU No. 25 / 1992 3. Distribusi Cadangan Koperasi Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 3 Bab 7 9. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota TIU : Mahasiswa dapat mengerti efek ekonomis, harga dan biaya, neraca pelayanan 1. Efek-efek ekonomis koperasi 2. Efek harga dan efek biaya 3. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi 4. Penyajian dan analisis neraca pelayanan Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 5 Bab .. 10. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan TIU : Mahasiswa dapat mengerti tentang efisiensi, efektivitas, produktivitas dan analisis laporan keuangan koperasi 1. Efisiensi Perusahaan Koperasi 2. Efektivitas Koperasi 3. Produktivitas Koperasi 4. Analisis Laporan Koperasi Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 5 Bab .. 11. Peranan Koperasi TIU : Mahasiswa dapat mengerti peranan koperasi di berbagai persaingan Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan : 1.Di Pasar Persaingan Sempurna 2. Di Pasar Monopolistik 3. Di Pasar Monopsoni 4. Di Pasar Oligopoli Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 4 Bab 7 s/d 9 6 Bab.. 12. Pembangunan Koperasi TIU : Mahasiswa dapat mengerti pembangunan koperasi di Negara berkembang Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang Aktivitas Dosen Dan Aktivitas Mahasiswa Papan Tulis, OHP dan alat lain yang dapat digunakan 7 Bab .. REFERENSI : 1. Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta 2. Ign. Sukamdiyo, 1996, Manajemen Koperasi, Penerbit Erlangga, Jakarta 3. Hendrojogi, 1998, Koperasi : Azas-azas, Teori dan Praktek, RajaGrafindo Persada, Jakarta 4. Hendar dan Kusnadi, 1999, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia 5. Rasyid Y., Nyoman S. dan Widyatomoko, 2000, Ekonomi Koperasi : Dasar, Struktur dan Manajemen, Yayasan Mpu Ajar Artha 6. Ramudi Arifin, 1997, Ekonomi Koperasi, IKOPIN Bandung 7. Harsoyono Subyakto, 1994, Ekonomi Koperasi I dan II, Universitas Terbuka, Jakarta 8. Republik Indonesia, Undang-Undang Perkoperasian No. 25 / 1992

Minggu, 08 Januari 2012

TUGAS TULISAN EKONOMI KOPERASI

Kata pengantar Segala puji bagi Alloh subbhanawata’ala yang telah melimpahkan Rahmat dan Nikmat Nya yang terbilang cukup banyak kepada kita sekalian, sehingga sampai saat ini kita masih mempunyai kemauan dan insya Alloh kemampuan dalam mencari dan mempelajari Ilmu. Mudah-mudahan segala Ilmu yang kita pelajari dapat bermanfaat bagi kehidupan kita, Amin Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya, baik kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, tetapi ironinya bangsa kita ini masih belum bisa terlepas dari belenggu permasalan perekonomian, terutama permasalahan ekonomi yang terus akan menjadi momok bagi bangsa ini kerena sampai saat ini belum juga bisa terselesaikan, yaitu Pengangguran dan Kemiskinan. Jumlah penduduk Indonesia yang banyak adalah merupakan suatu modal yang besar bagi banga ini untuk maju, apabila sumber daya manusia tersebut di berdayakan dan di kelola dengan benar oleh pihak-pihak terkait seperti Pemerintah. Dan koperasi adalah merupakan suatu sarana dan wadah yang sangat dapat mengatasi masalah-masalah perekonomian di masyarakat. koperasi pasti dapat mejawab untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas lapangan kerja, apabila di bangun dalam masyarakat yang telah disadarkan motif ekomoni kebersamaan dan kekeluargaan, melalui sosialisasi dan pendidikan perkoperasian yang sistematis, akan membuat mereka dapat mengelola koperasi secara demokratis yang penuh dalam kreatifitas menggali sosial ekonominya. Dan dengan sistem ekonomi kerakyatan melalui wadah gerakan koperasi Indonesia mari bersama kita berantas kemiskinan dan penganguran serta masalah-masalah perekonomian yang ada di Indonesia, menuju Indonasia maju, sejahtera dan bermartabat Mardiansyah Dwi Putra Bekasi, Oktober 2011 DAFTAR ISI Kata Pengantar 1 Daftar isi 2 BAB 1  Kemiskinan dalam kemerdekaan 3  Kebutahan Pokok 3 BAB 2  Berdayakan Koperasi 4 BAB 3  Koperasi dan UKM mampu entaskan kemiskin 6 BAB 4  Koperasi dapat kembangkan kewirausahaan 8 BAB 5  Peran stategis koperasi 9  Pendapat Frans 10  Kopdit adil tolong petani dan perajin 11 Penutup 13 Refrensi 14 BAB 1  Kemiskinan dalam kemerdekaan. Dalam alenia pertama pembukaan undang-undang dasar 1945 antara lain dinyatakan, “...maka penjajahan diatas dunia harus di hapuskan karna tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.” Suatu hal yg menegaskan, tidak adanya ruang lagi untuk ‘penjajahan’ model apapun pada bangsa dan negara indonesia merdeka. Jadi ‘memerdekakan masyarakat kehidupan rakyat, bail secara jasmani dan rohani’ diupayakan dari awal perjalanan RI. Sejal awal, kemerdakaan bangsa indonesia dan pemerintah telah memberi perhatian yang cukup besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur, sebagaimana termuat dalam alena keempat UUD 1945. Program-program pembangunan yang di laksanakan selalu memberiakan perhatian pada upaya pengentasan kemiskinan. Karena peda dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kini 66 tahun sudah kemerdekaan yang diserahkan itu ternyata masih banyak lembaran kosong yang belum memjawabnya. Seolah untuk mengisi tiga poin bernama keterberlakangan, kemiskkinan dan kebodohan sangat susah dan ruwer bahkan kusut. Wajar kalau kita kerap kali mendengar kalau sebagian penduduk negri ini belum merasakan kemerdekaan. Tantunnya merdaka dalam hal kesejahterahan. Faktanya masih banyak terdapat puluhan bahkan ratusan juta orang indonesia yang terkekung dalam kemiskinan, sehingga jasmani dan rohani mereka belum merasakan yang namanya kemerdekaan yang sesungguhnya.  Kebutahan Pokok. Kemiskinan yang dimaksud adalah ketidak mampuan seseorang,orang-orang atau selelompok orang untuk memenuhi kebutuhan pokoknya seperti. Sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Baik yang pra-produktif, masa produktif dan pasca produktif. Mereka miskin bisa karena rendahnya pendidikan, tindakan pihak lain (termasuk kebijakan pemerintah) sehingga akses mereka untuk memenuhi kebutuhan tersebut sangat minim, disamping mungkin karena faktor-faktor pilihan, prilaku, kehidupan diri serta lingkungan mereka sehari-hari. Kalanggan nelayan kecil, buruh, petani garam, buruh tani, pedagang kaki lima, buruh pabrik, penggangur dan kaum terpinggirkan masih menggalami kondisi tersebut secara berkepanjangan. Sehingga tudingan bahwa pemerintah telah membiarkan kemiskinan mereka sulit ditampik. Kita ikut melanggengkan sistem yang menciptakan ketimpangan pendapat antara yang kaya dengan yang miskin Kemiskinan tidak hanya dipedesaan tapi juga diperkotaan. Anak-anak jalanan dan penggemis berkeliaran. Rumah-rumah kumuh berderet di pinggiran sungai-sungai. Ini bisa dengan mudah di temui, tak jauh dari kemegahan dan banyaknya gedung-gedung tinggi besar seperti di Jakarta Keluarga miskin sering dipenuhi persoalan bagaimana cara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ini kerap mencuatkan prilaku sosial yang menyimpang. Kadang ada pertanyaan jika miskin lantas berprilaku menyimpang.? Tak semuanya, dalam perspektif agama, banyak juga orang miskin yang tak meninggalkan ibadahnya,suka menolong dan bahagia dengan keadaannya. Ada juga orang yang diuji dengan kemiskinan lebih dekat dengan Tuhan dibandingankan apabila di uji dengan kekayaa. Dalam kesatuan penduduk indonesia, para warga miskin merupakan bagian dari sumber daya manusia (SDM) negri ini. SDM; daya, tenaga atau kekuatan yang bersumber dari manusia-manusia indonesia. Seberapa besar kekuatannya di tentukan oleh kualitasnya. Indikatornya, sebutlah antara lain berbudi luhur, disiplin, bertanggung jawab, cerdas berfikir, memiliki kopetensi, trampil, inovativ dan produktif serta bertsamina tinggi sehingga mampu bekarja keras, mandiri, tangguh menghadapi tantangan dan berorientasi kemasa depan Kualitas SDM indonesia, menurut dari data human development indeks (2010), berada pada peringkat 108 dari 152 negara di dunia. Cepat maju tidaknya indonesia samgat tergantung pada mutu SDM nya. SDM yang bermutu dapat berkontribusi memberikan nilai tmbah bagi kemajuan negri ini. Era reformasi telah bergulir sejak 1998, namun sistem pembangungan yang kita jalankan masih belum berhasil untuk menyelesaikan masalah kemiskinan. Sudah banyak pengalaman yang kita peroleh dari penaggulangan kemiskinan yang telah di upayakan dari tahun ke tahun, sejak awal kemerdekaan RI. Tapi faktanya kemiskinan sebagian penduduk negri ini masih menjadi masalah. Wajar kalau banyak kritik dilontarkan bahkan ada yang meminta untuk dievaluasi sehingga merubah sistem perekonoman yang lebih manusiawi, tidak membiarka adanya korupsi anngaran negara dan menyetop adanya ketimpangan pendapatan antara yang miskin dengan yang kaya serta tidak lagi menghalalkan disedotnya sebagian besar sumber daya alam (SDA) oleh pihak asing. Evaluasi tersebut dimaksudkan untuk membuat program-program pengentasan kemiskinan yang benar- benar meningkatkan kemampuan dan memberikan akses yang lebih besar kepada warga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka mengenai sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan Atau selesaikan pengentasan kemiskinan dengan memberikan porsi keberpihakan pemerintah terhadap “koperasi” denagan sungguh-sungguh melakukan revitalitas yang seperti di ungkapkan oleh Presiden SBY pada puncak hari koperasi 12 jili lalu. Dengan jumlah sekitar 182 ribu koperasi dan anggota sekitar 30 juta, akan sangat berdampak positif pada penyerapan tenaga kerja . demikian juga dengan jumlah UMKM yang mencapai 52.6 juta juga sangat potensial untuk menggentasan kemiskinan dari bumi indonesia. Dengan komitmem yang kuat tidak ada yang tidak mungkin bagi bangsa ini untuk keluar dari belengu kemiskinan. BAB 2  Berdayakan Koperasi. Semestimya jika pemerimtah mau memprioritaskan beberapa elemem yang bersentsentuhan langsung dengan masyarakat menengah ke bawah misalnya koperasi tidak terlalu sulit untuk menekan angka kemiskinan yang labih besar dari standar satu juta per tahun. Sayangnya sejak awal pemerintah tidak konsisten membangun koperasi sesuai dengan jati dirinya. Sebagai badan usaha milik bersama yang dibangun oleh, dari dan untuk anggotany/masyarakat, seta dikelola secara demokratis bebas dari intervensi. Kalau itu dilakukan masalah kemiskinan dan pengangguran dapat diatasi sehingga kemakmuran bersama dapat di wujudkan. Bahkan kesalahan terbesar selama ini adalah pemerintah menempatkan koperasi dalam posisi politis, bukan dalam posisi ekonomis yang berjiwa sosial. Parahnya lagi menurut pengamat perkoperasian Dr. Suandi ‘’koperasi hanya dijadikan pelengkap penderita dalam dinamika pelaku usaha ekonomi nasional, karena peran swasta dan badan usaha negara lebih di beri porsi yang besar di bandingkan dengan koperasi. Menurutnya koperasi pasti dapat mejawab untuk mengentaskan kemiskinan dan memperluas lapangan kerja, apabila di bangun dalam masyarakat yang telah disadarkan motif ekomoni kebersamaan dan kekeluargaan, melalui sosialisasi dan pendidikan perkoperasian yang sistematis, akan membuat mereka dapat mengelola koperasi secara demokratis yang penuh dalam kreatifitas menggali sosial ekonominya. Sementara itu pemerintah hanya sebagai regulator dan fasilisator. Pengamat perkoperasian dari UGM Revisson Baswier juga berpendapat jika koperasi di berikan kesempatan untuk memperoleh sumber daya ekonomi yang jelas dan difasilitasi permodalannya serta di dampingi dengan pembimbing teknis usaha sesuai dengan filosofi koperasi, maka tidak mustahil koperasi akan mampu menjadi badan usaha milik anggotanya yang mampu mensejahterahkan mereka. Dengan bimbingan teknis usaha dan pendidikan anggota yang benar sebagai pemilik dan pengguna jasa koperai, maka usaha koperasi dapat berkembang, keutungan yang di peroleh akan besar, distribusi sisa hasil usaha yang sebanding dengan partisipasi anggotanya juga besar, dan pendapatan anggotanya juga akan meningkat. Dalam perspektif tersebut, kemajuan usaha atau lembaga akan membuka kesempatan kerja di lingkungan badan usaha tersebut. Logika ekonomi sederhananya, jika terjadi peningkatan kinerja dari 186.907 unit koperasi sesuai yang di laporkan menteri koperasi dan ukm. Andai setiap koperasi masing-masing dapat membuka 10 orang lapangan pekerjaan setiap tahunnya, maka akan menyerap sebanyak 1,8 juta orang per tahunya. Sehingga keberadaan koperassi dapat mejadi motor ekomoni masyarakat dan dapat menggurangi kemiskinan serta mambuka banyak lapanggan pekejaan di lingkungannya Sayangnya kondisi ril koperasi tidak segagah dalam rangka yang setiap tahun jumlahnya terus. meningkat pesat. Misalnya jika pada 2010 sekitar 177 ribu unit koperasi naik menjadi 186 ribu unit pada 2011 ini. Wajar jika potensi besar yang ada pada koperasi masih menjadi harapan semua pihak, tak terkecuali orang nomer satu di negri ini pun berharap koperasi mampu menjadi sarana yang ampuh untuk pemberantasan kemiskinan di negri ini. Pertanyaannya jika semua hanya berharap tek ada aksen maksimal dan kongkrit koperasi selamanya akan sulit berperan sesuai dengan cita-cita nya. Perlu langkah kongkret atasi kemiskinan dan koperasi mampu menjawabnya Kita sebenarnya pantas ngiri dengan negara lain sesama negara berkembang, karena mereka mampu meningkatkan kesejahterahan rakyatnya dengan meningkatkan dan memperluas lapangan pekerjaan, termasuk di negara-negara di asean. Persoalannya disana memeng telah memiliki jumlah wirausaha di atas batas minimal yakni 2 persen dari jumlah penduduknya. Misalnya Malaysia 2,1% wirausaha dari totoljumlah penduduknya, Singgapura 4,2%, ThialaInnd 4,2%, Korea Selatan 4,0% dan Amirika Serikat 11,5%. Mentri Koperasi dan Ukm Syariefuddin Hasan pernah menggatakan setiap pertumbuhan ekomomi satu persen (1%) akam menyerap tenaga kerja 1,3 juta orang. Sebenarnya Indonesia yang seperti di input BPS dan Kementrian Koperasi dan UKM telah memiliki para pelaku usaha kecil, mikro,meneggah dan koperasi (UMKMK) yang jumlahnya cukup besar. Yakni mecapai 52 juta lebih, jika satu usaha mempekerjakan satu orang saja, maka akan menyerap 52 juta lapangan pekerjaan, apalagi jika lebih dari satu maka, akan terjadi kelipatanya. Demikian juga dengan Koperasi, juga cukup banyak mencapai 186 ribu unit, kalau 50% nya saja yang maju, maka akan menyerap lapangan kerja dalam jumlah yang besar. Artinya jumlah penduduk yang sekitar 230-an juta jiwa semua usia produktif dapat tertampung. Kemudian BPS juga menyebutkan, UMKMK menyerap tenaga kerja mencapai 85,42 juta orang atau 99,18%. Usaha besar menyerap tenaga kerja 3.38 juta orang atau 0,82%. Itu artinya, mereka yang tertampung di lapangan pekerjaan di sektor UMKMK dan usaha besar sekitar 88,80 juta orang. Berarti masih ada di luar dari sektor tersebt 131,20 juta orang. Sisanya bekerja di sektor pertanian, BUMN, dan PNS,TNI/Polri. Sisanya adalah pelajar/usia sekolah, balita dan usia lanjut. Kemudiaan pengganguran sesuai dengan data BPS mencapai 9,4 juta orang, tenttu nya jumlah tersebut untuk indonesia termasuk kecil di bandingkan dengan negara-negara Asean laiinya. Artinya siapapun orang yang di usia produktif pasti tidak mau menganggur, tapi apa bolrh buat kesempatan untuk bekerja sampai saat ini masih terbatas. Yang jelas adanya perkembangan ekonomi baik di sektor Koperasi maupun di sektor UKM dapar berperan aktif dalam memberikan kesejahterahan bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya termasuk pada negara. Seperti sektor UMKMK memberikan kontribusi PDB sebesar Rp 1.032,57 triliun atau 55,92%. Tentunya sektor Koperasi jika diberikan kesempatan penuh dan mendapatkan kesempatan yang sama dengan pelaku ekonomi lainnya, maka Koperasi akan mampu menjawab semua tantangan dan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. BAB 3  Koperasi dan UKM mampu entaskan kemiskin. Sudah saatnya kita mengakhira imaj negatif pada koperasi sebagai lembaga pemburu fasilitas pemerintah. Meskipun masih ada, tetapi pergerakan kearah modernitas dan menerapkan menejamen profesioal telah di lakukan Pada 12 juli lalu, masyarakar yang hadir di istora lega. Lantaran pidato priseden Susilo Bambang Yodhoyono (SBY) menilai bahwa keberadaan koprasi adalah positif bahkan dianggap vital. Presiden menyebut kata koperasi sebagai lembaga yang harus di bangun dan kepudulin semua pihak. Dengan pernyatan tersebut koperasiwan gembira. Dengan demikian pemerintah akan terus memberikan perhatian yang besar. Presiden diantaranya menegaskan ditengah gencarnya arus globalisasi keberadaan ekonomi lokal sebagai pengembangan dasar ekonomi kreatif perlu digerakan untuk menyainginya. Sehinga pemeratan dalam bidang ekonomi dapat tercipta antara koperasi dan kalangan pengusaha, dapat mengentaskan kemiskinan dan pengganguran “jangan sampai kemiskinan berada dimana-mana kita harus mengadakan gerakan yang sebaiknya yaitu go local . dalam arti mari kita bangun dari tingkat pedesaan sampai kota, mari kita hidupkan koperasi, usaha kecil dan menegah di seluruh tanah air. Sehingga bisnis dapat berjalan dengan efektif bila dijalankan dengan benar dan sesuau aturan.” Papar presiden SBY di depan ribuan penggerak koperasi Presiden optimis meski dunia tengah di landa krisis, Indonesia dapat bertahan karna pempunyai kekuatan yang besar dari koperasi da UMKM. Presiden meminta gerakan koperasi dapat meningkatkan perannya dalam perekonomian nasional. ‘’peran pemerintah dalam mewujudkan hal itu di tandai dengan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi gerakan koperasi. Sehingga koperasi dapat mondominasi ditengah pemilik asing yang kuat dan tidak membawa keadilan bagi rakyat” tegasnya lagi. Intinya membangun koperasi membutuhkan komitmen yang kuat darimpemerintah, hal ini pun telah dilakukan oleh negara-negara lain. Tak terkecuali negara penganut paham kapitalis seperti AS, tetap melakukan proteksi terhadap kehidupan koperasi. Demikian juga di negara-negara skandinavia, ikilm kopeerasi sangat produktif sehingga meraka sangat mampu meyejahterakan para anggotanya dan memberikan kontribusi besar bagi kemakmuran bangsanya Demikian di Indonesia, tinggal mau atau tidak meniru langkah mereka yang telah nyata. Apalagi jumlah koperasi di Indonesia sesuai data kementrian koperasi dan ukm setiap tahun mengalami perkembangan yang pesat jika pada 2010 masih 177 ribu unit koperasi maka pada 2011 membengkak menjadi 186 ribu unit koperasi bukti penambahannya terlihat jelas, menggingat per 31 desember 2008 jumlahnya baru mencapai 151 ribu unit. Hanya saja di perkirakan yang tidak aktif sebanyak sekitar 46 ribu unit dan yang aktif sekitar 106 ribu unit. Seiring pertumbuhan jumlah tersebut bertambah pula yang aktif, sehingga masih berpotansi besar untuk memberikan kontribusi terhadap perbaikan hidup bangsa Tak di pungkiri perhatian pemerintah sejak era reformasi bergulir upaya telah dilakukan untuk membantu dan membina perkembangan mereka. Komitmen itu minimalnya di biktikan dengan menerbitkan beberapa program perkuatan permodalan bagi koperasi dan UKM.seperti program dana bergulir sejak tahun 2000. Berkaitan dengan pembinan untuk meningkatkan kinerja koperasi telah dan akan terus melakukan pelatihan-pelatihan dan penyusunan kebijakan yang lebih berpihak. Berdirinya gedung pameran SME Tower yang sebulumnya bernama Small Medium Enterprises and cooperative (Smesco), juga merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk membantu pemasaran produk hasil koperasi dan UKM. Gedung setinggi 17 lantai itu di dalamnya terdapat fasilitas display atau tempat panjang produk unggulan, sarana konvensi, peluncuran merk, tempat pertunjukan seni budaya, tempat peragaan busana dan gerai pendukung koperasi dan bisnis usaha kecil menegah Jumlah pelaku usaha UMKM memeng cukup besar sehingga jika benar-benar dibina dan di berdayakan persoalan pengangguran dan kemiskinan tidak terlampau sulit. BPS telah mendata, julah UMKM tahun 2008 sebanyak 51,26 juta unit usaha. Komposisinya, usaha mikro 50,70 (89,90%), usaha kecil 520,22 ribu (1,01%) dan usaha menegah 39,66 ribu (0,08%) Dalam penterapan tenaga kerja UMKM menyerap 77,68% dari total angkatan kerja yang bekerja. Kontribusi UMKM dan Produk Domestik Bruto (PDB) juga cukup signifikan yakni sebesar 54,44% dari total PDB. Dari data tersebut jelaslah menunjukan potensi UMKM sangat besar untuk menggerakan perekonomian rakyat Demikian sesuai data dewan koperasi Indonesia (Dekopin) 2009, jumlah anggota koperasi mencapai 30 juta orang. Kalangan koperasi pun ditengarai semakin menunjukan sikap semangat kemandirian dalam melayani anggota. “ Dari jumlah tersebut, keberagaman enggota koperasi dapat dilihat tanpa adanya perbedaan. Mulai dari pedagang kaki lima, pemulung sampah, hinga sampai kalangan swasta dan pengusaha, keberadaan koperasi dapat dilhat.” Kata Adi Sasono Ketua Umum Dekopin saat itu. Faktanya tidak sedikit yang memiliki kinerja yang bagus. Misalnya dari sisi omset koperasi yang berkatagori kecil saja sanggup meraup keuntungan Rp. 100 juta per tahun. Sedangkan koperasi yang memiliki omset sebesar Rp. 6,5 triliun dengan jumlah anggota mencapai 1,4 juta orang ada pada induk koperasi kredit, koperasi lain misalnya Kospin Jasa bahkan mencapai omset Rp. 70 milyar per hari atau Rp. 23 triliun per tahun. Dekopin juga mencatat koperasi dengan jumlah anggota terbanyak adalah Induk Koperaasi Pertanian (Inkoptan) dengan 21 juta anggota. Juga Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) telah memiliki gedung berlantai 40 di bundaran semanggi Jakarta. Dengan demikian Koperasi memiliki kepastian untuk menjawab tekad menjadi tuan di negeri sendiri. BAB 4  Koperasi dapat kembangkan kewirausahaan. Agar perekonomian Indonesia lebih maju, syaratnya harus terus mengembangkan kewirausahaan dan terus menigkatkan jumlah wirausaha (entrepreneur). Kpoerasi pun dituntut berperan lebih besar untuk itu. Demikian diantara kesipula pokok yang dikemukakan oleh para narasumber dalam talkshow di TVRI yang ditayangkan pada 12 Agustus 2011, bincang-bincang yang mengusung tema ‘pengembangan entrepreneur melalui koperasi’ menampilkan tiga narasumber. Ketua komisi IV DPR-RI Erlangga Hartanto, Deputi Bidang Penggembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementrian Koperasi dan UKM, Agus Muharam dan Shala Pangabean ketua KSP Nasari yang juga ketua forum KJK/KJKS. Ketua komisi IV DPR mengisyaratkan keprihatinan kepada jumlah wirausaha yang ada di Indonesia sayang masih sangat sedikit yakni sebesar 0.24% dari jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 237,8 juta jiwa, ini berarti hanya sekitar 570.720 orang wirausaha (pengusaha). Ia juga mengisyaratkan rendahnya para wajib pajak yang membayar pajak. Pada kesempatan terpisah Dirjen pajak Fuad Rahmany mengungkapkan dari jumlah penduduk Indonesia yang 237,8 juta jiwa, sekkitar 110 juta jiwa diantaranya sudah mempunyai pekerjaan. Dari jumlah tersebut 55 juta orang diantaranya berpotensi menjadi wajib pajak, namun yang memberikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak baru sekitar 8,5 juta orang, tak sampai 20% dari potensi wajib pajak perorangan. Sedangkan jumlah badan usaha 22,3 juta (data BPS 2010) dan yang melaporkan SPT Badan hinga April 2011 baru 466 ribu, atau hanya 20% dari 1,7 juta dari badan usaha yang telah memiliki NPWP Meskipun begita, kata Erlangga memeng perekonomian Indonesia sudah bisa berjalan. Namun jika jumlah wirausahanya jauh lebih banyak dan jumlah badan usaha yang taat bayar pajaknya lebih banyak, tentu akan semakin mudah untuk menggerakan perekonomian Indonesia menjadi lebih maju lagi. BAB 5  Peran stategis koperasi. Idealnya jumlah wirausaha di suatu negara adalah 2% dari jumlah penduduknya, paling tidak Indonesia mempunyai sekitar 4,8 juta wirausaha. Itu sebabnya perlu banyak tampil wirausaha baru, kesempatan berusaha perlu di perluas dan koperasi harus mendukung lahirnya wirausaha-wirausaha baru di daerah-daerah. Kalau mereka tangguh dalam berusaha, akan meningkatkan peluang posisinya dari pelaku usaha mikro menjadi pelaku usaha kecil, dan terus naik menjadi pelaku usaha menengah. Dari pelaku usaha yang tadinya bersifat informal, menjadi pelaku usaha yang bersifat formal. Sementara itu kementrian Koperasi dan UKM telah menggencarkan program-program pelatihan kewirausaa, diantaranya untuk memotivasi tumbuhnya wirausaha baru yang kreatif dan inonatif, juga meningkatkan semangat serta jiwa kewirausaah masyarakat, khususnya pada para generasi muda agar menjadi wirausaha yang tangguh, mandiri dan berdaya saing. Dan tak kalang penting mmengajak dan mendorong generasi yang produktif merubah pola pikir dari mencari pekerjaan menjadi menciptakan lapangan pekerjaan. Pelatihan kewirausaahan itu merupakan suatu lagkah Kementrian UKM dan Koperasi dalam mendukung pentingya kesejahterahan rakyat dan menekan kemiskinan di masyarakat. Besarnya peran koperasi dalam mendukung meningkatkan jumlah wirausaha, misalnya koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam, koperasi ini pun tidak pelakuhanya berperan mengambangkan aspek-aspek ke-SDM_annya, tetapi juga menyedikan akses permodalan bagi usaha meraka. Hal ini di buktikan dari, meskipun anggotanya pensiunan, tetapi banyak di antara mereka yang masih produktif dan terjun ke dunia usaha dengan memenfaatka akses permodalan dengan bunga kompetitif. Seperti yang dilakukan oleh KSP Nasari, KSP Nasari telah menyalurakn kredit produktif ke sekitar 70 ribu usaha di sekitar 300 kota/kabupaten di Tanah Air, dengan total pembiayaan sekitar 700 milyar Koperasi serba usaha dan koperasi simpan pinjam (kredit) lainy, seperti koperasi Guru Jakarta. Kospin Jasa dan Kopdit Langtangtipo juga telah melakukan hal yang sama. Koperasi juga dapat berperan mengatasi permasalahan soft skill (kemampuan) para wirausaha baru. Koperasi harus menjawab semua tantangan dan menjadi sosusi dari segala pencetakn wirausaha baru.  Pendapat Frans. Disaat daerah lain memandang sebelah mata pada koperasi. Pria kelahiran desa watoona pulau Adonara, Froles Timur, sebaliknya, koperasi tetap memiliki petensi yang sangat besar. Tak dipungkiri kini koperasi menjadi lembaga yang sangat positif di image-nya dan di mata masyarakat yang dipimpinny. Ia memandang jika koperasi di optimalkan perannya akan sangat besar terhadap terciptanya kemakmuran masyarakat. Atas keyakinannya itu Gubernur masa bakti 2008-2013 bertekad menjadikan NTT mejadi provinsi Koperasi. Bukan tanpa alasan pria berusia 51 tahun ini menjadikan koperasi sebagai alat perjuangan untuk memperbaiki ekonomi di wilayahnya, lantaran sektor usaha mikro, keci, menengah dan koperasi (UMKMK) telah membuktikan perannya saat krisis melanda, terlebih pemerintah pusat telah memberikan perhatian yang lebih terhadap sektor tersebut, maka mantan guru SMP Gotong Royong Witihima 1980 ini tak ragu lagi untuk mamberikan porsi besar pada koperasi. Realitasnya ia telah mempproklamirkan daerahnya menjadi sebagai daerah koperasi Kini bumi NTT telah giat menggejot pertumbuhan dan perkembangab sektor tersebut. Dengan di motori oleh Dinas Koperasi dan UKM terus melakukan berbagai macam program-program kegiatan. Menerapkan langkah-langkah stategis, baik bidang kelembagaan koperasi maupun bidang usaha, diantaranya dengan memfasilitasi permodalannya. Khusus bagi koperasi terus dilakukan membinaan dan pemberdayaan secara optimal. Kepada koperasi yang aktif terus dilakukan upaya peningkatan kinerjanya agar mampu mengukir prestasi. Sedangkan pada koperasi yang tidak aktif terus di dorong untuk bisa aktif kembali Hasilnya dari tahun ke tahun jumlah koperasi terus menunjukan peningkatan misalnya per juni 2009, jumlah koperasi sebayak 1,636 unit dan yang aktif sekitar 79,28% atau sekitar 1.297 unit dan yang tidak aktif 20,72% atau sekitar 339 unit, dengan jumlah anggota mencapai 402.989 orang dan dampak positifnya mampu menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 4.280 orang. Sedangkan perkambangan UKM seperti yang diungkapkan kepala dinas UMKM Pausus Todung, juga signifikan. Misalnya pada 2008 lalu menargetkan terciptanya wirausaha baru sebanyak 29.387 unit usaha, tetapi bisa terlampaui hanya dalam satu semester saja, tepatnya per 31 juni 2008 telah mencapai sebanyak 29,907 unit (101,77%) periode berikutnya pun juga bagus dari terget 29.495 unit hingga akhir juni 2009 dapat terealisasi sebanyak 20.700 unit (70,18%). Totalnya jumlah UKM pada 2008 sebanyak 754.198 pelaku menjadi 770.978 pelaku pada 2009. Jumlah dana bergulir yang diberikan Dinas Koperasi dan UMKM per Juni 2008 mecapai Rp. 1,4 milyar dan jumlah itu menjadi Rp. 29,2 milyar pada Juni 2009. Sedangkan UKM yang mengolah limbah mejadi produk ekonomi dari 20 pada 2008 minjadi 45 pada 2009. Sebelum presiden mengungkapkan akan ada revelitas koperasi. Gubernur NTT telah melakukannya sejak 2008, pada 2011 ini menargetka 65 koperasi. Saat ini ada 399 koperasi dari 1.636 unit koperasi ya tersebar di 20 Kabupaten di NTT yang ditengarai tidak aktif, semua koperasi yang di tengarai tidak aktif ini akan di lakukan revitalasasi baik dari sisi kelembagaan maupun dari segi permodalan, selain itu juga kedapannya akan terus melakukan evaluasi secara menyeluruh baik dari segi kelembagaan dan perkembangan usaha Pada 2009 telah merevitalisasi 60 koperasi, pada 2010 62 koperasi dan pada 2011 ini sebanyak 65 koperasi. Dan kedepannya akan menargetkan 70 koperasi pada 2012 dan sebanyak 80 koperasi pada 2013. Serta akan mengaktifkan kembali 339 unit koperasi yang sebelunnya tidak aktif ini.  Kopdit adil tolong petani dan perajin . Berkat penggelolaan yang serius dan komitmen yang kuat antara angota koperasi dan penggurus koperasi unkuk memejukan koperasi, membuat Koperasi Kredit (Kopdit) Adil di Batul Yogyakarta terus maju dengan memberikan berbagai sosusi dalam pembiayaan bagi semua anggotanya. Buktinya dari modal yang hanya ratusan saja berkembang menjadi milyaran, demikian juga dari anggotanya dari puluhan orang menjadi ribuan orang. Kehadiran koperasi di desa Terong, Dligo, DIY ini sangat membantu kelancaran usaha, khususnya petani dan perajin. Pada tahun 1983 para pelaku usaha mikro untuk memperoleh dana pijaman dari lembaga keuangan samgatlah sulit, paling hanya rentenir yang seliweran untuk menawarkan pinjaman, tentunya dengan bunga yang tinggi. Maka kehadiran koperasi menjadi solusi penbiayaan yang mudah diakses dan murah dalam memberikan jasa. Samula kontor Kopdit Adil di awal pendiriannya untuk mejalankan operasionalnya menumpang di rumah penduduk, jam buka pelayanannyapun hanya dua kali tiap bulan, yaki pada tanggal 10 dan 20. Meski demikian kehadirannya sangatlah membantu bagi masyarakat desa yang mayoritas petani dan sebagian menjadi perajin. Selanjutnya perjalanan usaha koperasi terus berkembang, kepercayaan dari anggotanya makin kuat. Begitupun pikak-pihak lain mengakui kredibilitasnya, ini terbukti pada peringatan hari Koperasi ke 64, koperasi yang memasuki usia ke 28 ini medapatkan penghargaan tingkat provinsi sebagai Koperasi berprestasi 2011. Dimana supremasi tersebut diberikan pada puncak peringatan hari koperasi tingkat DIY, 16 juli 2011 di lapangan Trilenggo Bantul. “Dengan penghargaan itu berarti kami harus giat lagi dalam melayani konsumen, kami harus mampu memberikan pe;ayanan yang baik dan meningkatka SDM, penghargaan ini menjadi cambuk dan kami harus meningkat terus”, kata Maryono, ketua kopdit Adil. Maryono menjesankan ketika berdiri, kopdit Adil hanya bermodalkan Rp, 106 dengan anggota 76 orang. Diakuinya koperasi yang di pimpinnya baru menjadi koperasi secar legal dan formal pada 1994 seiring memperoleh SK Badan Hukum, meski kecil tetapi para petani dan perajin di desa Terong sangatlah terbantu dengan kehadiran Kopdit Adil ini. Pada tahun buku 2010 Kopdit Adil telah membukukan total asset sebesar Rp. 10,3 miliar dengan jumlah anggota sebanyak 2.032 orang. Untuk flafon pinjaman Rp. 1-2 juta menggunakan agunan tunjuk, artinya agunan yang di tunjuk, seperti sapi atau kambing, sedangkan pinjaman Rp.5-25 juta menggunakan agunan berupa BPKB atau sertifikat tanah. Jumlah kredit yang tidak lancar atau yang diislahkan sebagai peminjam yang Mbeling jumlahnya mencapai 6-7% namun diakuinya masih di bawah angka normal, untuk mengatasinya pun pengurus telah mempunyai stretegi yaitu dengan menagihnya melalui dialog terus menerus dan cara ini pun berhasil. Untungnya jumlah penabung dikoperasi ini cukup banyak sampai juni 2011 mecapai Rp. 6 milyar Andalan untuk membantu pendidikan sekolah dari SD-SMA. Kopdit Adil membuka Simpanan Pendidikan Adil Sejahtera. Orang tua yang menyimpan uang untuk pendidikan, syaratnya tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Hal tersebut telah diatur dalam perjanjian, kecuali jika sang putra-putri penabung akan memasuki sekolah. Kini kontor KSP Koperasi Kredit Adil terlihat megah dan penggunaannya telah di resmikan oleh menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan bertepatan pada ulang tahunnya yang ke 28, pada 2 agustus. Dengan dukungan 14 karyawan Kopdit Adil mampu melayani anggota hingga ke wilayah Gunungkidul, karena keberadaan Kopdit Adil ini berada di perbatasan kabupaten Bantul dan Gunungkidul Bahkan untuk membenahi pasar tradisional di Bantul. KSP Kopdit Adil memiliki peranan penting. Dalam program revitalitas pembangunan pasar Dangwesi, terong, Dlingo, Kopdit Adil memberikan dana sebesar Rp. 887 juta lebih. Dana ini digunakan untuk membangun 21 unit kios dengan ukura 3x3 M dan bangunan unit los pasar unuran 12x3 M. Demikia satu dar ribuan kisah sukses koperasi di tanah air. Sekali lagi Koperasi mampu menjawab semua persoalan ekonomi yang ada di masyarakat jika dikelola dengan benar dan komitmen yang kuat. Penutup Segala puji bagi Allah yang telah memberikan segala limpahan rahmat dan nikmat Nya sehingga membuatan karya tulis ilmiah yang berjudul “gerakan ekonomi kerakyatan melalui wadah gerakan koperasi Indonesia” ini dapat seselai dalam penyusunan dan pembuatannya. Penulis mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan membuatan karya tulis ilmiah ini. Penulis tidak dapat membalas apa-apa kecuali do’a semoga bantuaan dan amal ibadahnya semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan membuatan karya tulis ilmiah ini dilipat gandakan oleh Alloh subbhanawata’ala. Penulis sangat sadar bahwa dalam pembuatan karya tulis ini terdapat banyak kekurangan-kekurangan, untuk itu dengan sangat rendah hati penulis mohon di bukaan pintu maaf yang sebesar-besarnya. Semoga karya tulis ilmiah ini dapat bermaanfaat untuk kita semuanya. Amiin Mardiansyah Dwi Putra Bekasi, Oktober 2011 REFRENSI  Tabloid Info KUKM¬.¬  LAPORAN UTAMA Syarief Hasan  Perbincangan mengenai pengembangan kewirausahaan melalui koperasi  Frans Lebu Raya