Senin, 09 Januari 2012

BAB 1 KONSEP ALIRAN DAN SEJARAH EKONOMI KOPERASI A. KONSEP KOPERASI 1. Konsep Koperasi Barat Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan • Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi 2. Konsep Koperasi Sosialis Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis 3. Konsep Koperasi Negara Berkembang • Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. • Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. B. ALIRAN KOPERASI 1. Aliran Yardstick Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. • Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi • Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri • Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll. 2. Aliran Sosialis • Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. • Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia 3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth) • Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. • Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat • Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik. “Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni : a. Cooperative Commonwealth School Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat. b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick) Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis c. The Socialist School Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis d. Cooperative Sector School Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis C. SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI 1. 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit 2. 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS) 3. 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen 4. 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze 5. 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah • 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants” • 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia. • 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya • 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. • 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin • 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta • 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian • Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi BAB 2 PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI A. PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI menurut :  Definisi ILO  Definisi Chaniago  Definisi Dooren  Defiinsi Hatta  Definisi Munkner  Definisi UU No. 25 / 1992 1. Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam ekonomi koperasi, yaitu : a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai d. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis e. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan f. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang 2. Definisi Arifinal Chaniago (1984) Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya 3. Definisi P.J.V. Dooren Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum adalah bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum 4. Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) Menurut bukunya The Cooperative Movement in Indonesia beliau mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong, Koperasi merupakan tumpuan harapan bagi mereka yang lemah ekonominya, berdasarkan menolong diri snediri dan menolong di antara mereka yang menimbulkan rasa percaya pada diri sendiri. 5. Definisi Munkner Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong 6. Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan B. TUJUAN EKONOMI KOPERASI Tujuan utama koperasi adalah memajukan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta membagi tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 C. PRINSIP-PRINSIP EKONOMI KOPERASI 1. Prinsip Munkner a. Keanggotaan bersifat sukarela b. Keanggotaan terbuka c. Pengembangan anggota d. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan e. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis f. Koperasi sbg kumpulan orang-orang g. Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi h. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi i. Perkumpulan dengan sukarela j. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan k. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi l. Pendidikan anggota 2. Prinsip Rochdale a. Pengawasan secara demokratis b. Keanggotaan yang terbuka c. Bunga atas modal dibatasi d. Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota h. Netral terhadap politik dan agama 3. Prinsip Raiffeisen a. Swadaya b. Daerah kerja terbatas c. SHU untuk cadangan d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan f. Usaha hanya kepada anggota g. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang 4. Prinsip Herman Schulze a. Swadaya b. Daerah kerja tak terbatas c. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota d. Tanggung jawab anggota terbatas e. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan f. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota 5. Prinsip Ica a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat b. Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara c. Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada) d. SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing e. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus f. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional 6. Prinsip/ Sendi Koperasi Menurut UU NO. 12/1967 a. Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota d. Adanya pembatasan bunga atas modal e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka g. Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri 7. Prinsip Koperasi UU NO. 25 / 1992 a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian f. Pendidikan perkoperasian g. Kerjasama antar koperasi BAB 3 ORGANISASI DAN MANAJEMEN EKONOMI Manajamen merupakan proses pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yg efektif dan efisien melalui perencanaan, pengorganisasian,kepemimpinan dan pengendalian sumber daya organisasi. Menurut Prof. Ewell Paul roy,Ph.d mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur perangkat yaitu: 1. Anggota 2. Pengurus 3. Manajer 4. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan Sedangkan menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah: 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas A. BENTUK ORGANISASI 1. Menurut Hanel Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan • Sub system koperasi terdiri dari - Individu - Supplier - Badan usaha yg melayani anggota dan masyarakat • Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel : - Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan - Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya - Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi. 2. Menurut Ropke Identifikasi ciri khusus : • Sekumpulan individu dng tujuan yg sama • Swadaya kelompok koperasi • Pemanfaatan secara bersama • Untuk menunjang kebutuhan para anggota • Subsistem koperasi terdiri dari : • Anggota koperasi • Badan Usaha Koperasi • Organisasi koperasi 3. Di Indonesia, bentuk : • Rapat Anggota - Wadah anggota untuk mengambil keputusan. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bias memeberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi. - Pemegang kekuasaa tertinggi, dengan tugas a. Penetapan angggaran dasar b. Kebijaksanaan umum c. Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus d. Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan e. Pengesahaan pertanggung jawaban f. Pembagian SHU g. Penggabungan, pendirian dan pelaburan B. HIRARKI TANGGUNG JAWAB 1. Pengurus Tugas: a. Mengelola koperasi dan usahanya b. Mengajukan rancangan rencana kerja, budget dan belanja koperasi c. Menyelenggarakan rapat anggota d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban e. Maintenance daftar anggota dan pengurus] Wewenang: a. Mewaikili koperasi di dalam dan luar pengadilan b. Meningkatkan peran koperasi 2. Pengawas a. Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi b. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi c. Berwewenang untuk meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan 3. Pengelola a. Karyawan/pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh pengurus b. Untuk mengembangkan usaha dengan efisiensi dan professional c. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja d. Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus e. Pola managemen f. Menggunakan gaya managemen yang partisifatif g. Terdapat pada job description pada setiap unsure dalam koperasi h. Seluruh unsure memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda i. Seluruh unsure memiliki ruang linngkup keputusa yang sama C. POLA MANAJEMEN EKONOMI KOPERASI Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 1. Rapat Anggota 2. Pengurus 3. Pengawas 4. Manajer 5. Partisipasi Anggota 6. Pendekatan Sistem pada Koperasi Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi 1. Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya. Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam: a. Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”. b. Kesukarelaan dalam keanggotaan c. Menolong diri sendiri (self help) d. Persaudaraan/ kekeluargaan (fraternity and unity) e. Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota. f. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya. 2. Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. 3. Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a. Anggota b. Pengurus c. Manajer d. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan 4. Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a. Rapat anggota • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan: - Anggaran dasar - Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi - Pemilihan/ pengangkatan/ pemberhentian pengurus dan pengawas - Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya - PembagianSHU - Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi. b. Pengurus Koperasi Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah: • Pusat pengambil keputusan tertinggi • Pemberi nasihat • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya • Penjaga berkesinambungannya organisasi • Simbol c. Pengawas Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. d. Manajer Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people) Ropke J (1988) Teori Tripartiet Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh : 1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya 2. Permintaan anggota dengan keputusan-keputusan pelayanan koperasi 3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, Yaitu : 1. Partisipasi anggota 2. Profesionalisme manajemen 3. Faktor Eksternal Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor, Yaitu : 1. Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis 2. Karakter dan atau motivasi individu baik secara utilitarian maupun normatif BAB 4 TUJUAN DAN FUNGSI EKONOMI KOPERASI A. BADAN USAHA EKONOMI KOPERASI • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada -kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)‏ • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya • Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)‏ B. TUJUAN DAN NILAI EKONOMI KOPERASI 1. Perusahaan Bisnis Theory of the firm , perusahaan perlu menetapkan tujuan : • Mendefinisikan organisasi • Mengkoordinasi keputusan • Menyediakan norma • Sasaran yang lebih nyata Tujuan perusahaan : • Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost 2. Koperasi • Berorientasi pada (profit oriented & benefit oriented) • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost )‏ • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)‏ • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)‏ • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll. Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima. • Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya. • Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal. C. KEGIATAN USAHA EKONOMI KOPERASI Kunci Kesuksesan kegiatan usaha koperasi : • Status dan motif anggota koperasi • Bidang usaha (bisnis)‏ • Permodalan Koperasi • Manajemen Koperasi • Organisasi Koperasi • Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)‏ 1. Status & Motif Anggota • Anggota sebagai pemilik (owners ) dan sekaligus pengguna (users/customers)‏ • Owners : menanamkan modal investasi • Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal Kriteria minimal anggota koperasi • Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi • Memiliki pola income reguler yang pasti 2. Bisnis Koperasi • Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. • Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas dalam rangka optimalisasi economies of scale ). • Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat. 3. Permodalan Koperasi • UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar). • Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah. • Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah. Alternatif Pemenuhan Modal Prinsip alokasi flow permodalan : • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi • Melakukan pendekatan model badan usaha non koperasi (swasta / persero), dengan berdasarkan berdasarkan atas saham kepemilikan. • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri. BAB 5 SISA HASIL USAHA A. PENGERTIAN DAN INFORMASI DASAR 1. Dari aspek ekonomi manajerial. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku (Arifin Sitio dan Halomoan Tambah, 2001 : 87). 2. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut Undang-Undang No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut : a. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. b. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. c. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. B. RUMUS PEMBAGIAN SHU Rumus Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan transaksi dan kontribusi anggota dituangkan sebagai berikut : X Z = X SHU Y C. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan 4. SHU anggota dibayar secara tunai D. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA 1. Anggota mendapatkan sekian persen dari SHU untuk di bagikan kepada masing-masing Anggota sesuai dengan besarnya simpanan wajib yang sudah di lakukan pada periode yang lalu 2. Anggota mendapatkan sekian persen dari SHU karena keaktifan mereka melakukan pinjaman dan sekaligus melakukan angsuran 3. Sisanya di bagiakan untuk dana-dana lainya BAB 6 POLA MANAGEMENT EKONOMI KOPERASI A. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT EKONOMI KOPERASI Sebelum kita tau pengertian Management Koperasi kita harus tau apa itu Management dan apa arti dari Koperasi. Manajemen adalah suatu proses tertentu yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni yang bersama-sama menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Sedangkan Koperasi Menurut UU No. 25/1992, Koperasi didefinisikan sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang, atau Badan Hukum Koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”. Kemudian Moh. Hatta, mendefinisikan bahwa : “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong” Maka dari itu Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. B. RAPAT ANGGOTA Rapat anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan rapat anggota menetapkan: 1. Kebijakan Umum dibidang organisasi , manajemen, dan usaha koperasi. 2. Rencana kerja, rencana APBK, serta pengesahan laporan keuangan. 3. Pembagian sisa hasil usaha 4. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya. 5. Pemilihan, pengkajian, pemberhentian pengurus dan pengawas. 6. Penggabungan , Peleburan koperasi Jenis Rapat Anggota Dalam koperasi : 1. Rapat anggota berkala Rapat anggota tahunan, rencana kerja, pendapatan pengesahan laporan keuangan. 2. Rapat anggota khusus Pembentukan koperasi, pembentukan anggaran dasar, dan kebijakan umun. 3. Rapat anggota luar biasa Keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera atas permintaan anggota koperasi dengan wewenang yang sama dengan pasal 23. Rapat- rapat pengurus terdiri dari : 1. Rapat pengurus pleno 2. Rapat pengurus harian Gabungan antara pengurus dan pengawas dan pengurus 3. Rapat karyawan/ manager Syarat rapat anggota 1. Pengurus Koperasi Pengurus koperasi adalah perangkat organisasi yang merupakan suatu badan struktural organisasi koperasi. Menurut UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Menurut pasal 29 ayat 2 UU no 25tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus yang memiliki kuasa rapat anggota Menurut pasal 30 disebutkan yakni : a. Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya b. Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan diluar pengadilan. Kepengurusan koperasi memiliki dua alternatif yakni, a. Dalam hal pengurus sebagai pengelola, maka susnannya adalah ketua, wakil ketua , sekretaris, bendahara dan kepala bidang b. Dalam hal pengurus mengangkat pengelola usaha , maka susunannya adalah ketua, wakil ketua, sekretaris, dan bendahara. Dengan demikian pengurus koperasi sebagai lembaga eksekutif memiliki kekuatan hukum sendiri. 2. Pengawas Koperasi Adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Fungsi utama pengawasan koperasi adalah : a. Mengamankan keputusan rapat anggota b. Ketentuan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi c. Keputusan pengurus dan pengaturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. d. Melindungi anggota dari penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus atau anggota koperasi lain. BAB 7 JENIS DAN BENTUK EKONOMI KOPERASI A. JENIS EKONOMI KOPERASI Dalam pasal tentang perkoperasian disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya, namun dalam penjelasan dasar koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi: 1. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi) Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya 2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya. 3. Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 / 67 1. Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota – anggotanya. 2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban , guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia , di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat. Bentuk Koperasi ( PP No. 60 / 1959) yaitu : 1. Koperasi Primer 2. Koperasi Pusat 3. Koperasi Gabungan 4. Koperasi Induk Bentuk Koperasi yang disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan ( Sesuai PP 60 Tahun 1959) yaitu : 1. Di tiap Desa ditumbuhkan Koperasi Desa. 2. Di tiap Daerah tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi 3. Di tiap Daerah tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi 4. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder 1. Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya terdiri dari orang – orang. 2. Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota – anggotanya adalah organisasi koperasi. BAB 8 PERMODALAN EKONOMI KOPERASI A. ARTI MODAL EKONOMI KOPERASI Arti modal Koperasi adalah Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17). Koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atauinvestor oriented firm (IOF). Modal merupakan unsur penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidak akan mampu menandinginya. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi. B. SUMBER MODAL 1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/ 1967) a. Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. b. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. c. Simpanan Sukarela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. d. Modal Sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor). 2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/ 1992) a. Modal Sendiri (Equity Capital) Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. b. Modal Pinjaman (Debt capital) a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. • Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. • Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. • Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. • Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. C. DISTRIBUSI CADANGAN EKONOMI KOPERASI 1. Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi biladiperlukan 2. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan. Manfaat Distribusi Cadangan. BAB 9 EVALUASI KEBERHASILAN EKONOMI KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA A. EFEK-EFEK EKONOMI KOPERASI Salah satu hubungan yang paling penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Jika koperasi dipandang dari sudut ekonomi, pengertian koperasi dapat dinyatakan dalam criteria indentitas yaitu anggota sebagai pemilik sekaligus sebagai pelanggan. Menurut Ropke koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemiliknya atau anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut. B. EFEK HARGA DAN EFEK BIAYA Kemanfatan ekonomis yang dimaksud adalah intensif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian keuntungan (SHU) baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk barang. C. ANALISA HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya. Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut. D. PENYAJIAN DAN ANALISA NERACA PELAYANAN Disebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu disesuaikan. Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat pertisipasi anggota terhadap koprasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi. BAB 10 EVALUASI KEBERHASILAN EKONOMI KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN A. EFEKTIVITAS EKONOMI KOPERASI • Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif. • Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL Anggaran SHUk + Anggaran MEL Jika EvK >1, berarti efektif B. PRODUKTIVITAS EKONOMI KOPERASI Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi SHUk x 100 % PPK = Modal koperasi Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% PPK = Modal koperasi C. EFISIENSI PERUSAHAAN EKONOMI KOPERASI Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota. • Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi. • Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien) Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/ diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu : 1. Manfaat ekonomi langsung (MEL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya. 2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL) adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/ pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota. Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi : A. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke pelayanan B. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota D. ANALISA LAPORAN EKONOMI KOPERASI Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi 1. Neraca 2. Perhitungan hasil usaha (income statement) 3. Laporan arus kas (cash flow) 4. Catatan atas laporan keuangan 5. Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan. Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota. BAB 11 PERANAN EKONOMI KOPERASI A. PERANAN EKONOMI KOPERASI DIBERBAGAI KEADAAN PERSAINGAN 1. Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market) Ciri-ciri pasar persaingan sempurna : • Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak • Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen) • Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar • Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna

1 komentar:

  1. teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
    www.gunadarma.ac.id
    www.studentsite.gunadarma.ac.id
    www.baak.gunadarma.ac.id
    www.ugpedia.gunadarma.ac.id
    :)

    BalasHapus